Pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2017, para pendiri sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu perkumpulan bernama
“Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia” (HKHPI) dengan kantor pusat di Kota Administrasi Jakarta Pusat. HKHPI juga dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu oleh pengurus.
Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI) adalah organisasi yang menjadi tempat berkumpulnya para konsultan hukum pertambangan di Indonesia, termasuk akademisi dan praktisi yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, pendidikan, dan dunia usaha. Organisasi ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan investasi dan penanaman modal di sektor pertambangan, dengan menjadi konsultan hukum pertambangan yang berkualitas dan terintegrasi.
HKHPI bermula dari inisiatif rekan-rekan advokat dan calon advokat yang membahas berbagai masalah hukum dalam satu grup WhatsApp. Namun, karena minimnya minat dan informasi tentang hukum pertambangan, pembahasan mengenai pertambangan tidak tercakup dalam jadwal diskusi grup tersebut. Sejumlah rekan yang mempunyai minat yang sama pada topik hukum pertambangan kemudian sepakat untuk membentuk grup WhatsApp khusus yang membahas ilmu hukum pertambangan.
Setelah mendirikan grup khusus topik hukum pertambangan, para anggota sepakat untuk mendirikan organisasi khusus yang bertujuan mendirikan wadah bagi para Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia. Ibu Katrinawaty Lasena, SH dipilih sebagai Dewan Formatur untuk memimpin pembentukan organisasi tersebut. Dengan cepat, rapat yang digelar di Jakarta Pusat membentuk Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus, serta menyusun Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan program kerja. Inilah awal terbentuknya PERHIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA (HKHPI), yang resmi didirikan di hadapan Notaris pada tanggal 12 Juni 2017 dan dikukuhkan pada tanggal 17 Agustus 2017.
Para Pendiri HKHPI antara lain adalah Katrinawaty Lasena, Adriansyah Tiawarman, Bachtiar Sitinjak, Henry Dunant, Taufik Hidayat, Rosary Sirait, Marita Setyaningsih, Sigit Priyanto, dan Ary Elsad.
Maksud dan Tujuan HKHPI adalah sebagai berikut :
Mempersatukan Konsultan Hukum Pertambangan seluruh Indonesia, baik perorangan maupun asosiasi/lembaga.
Meningkatkan profesionalisme Konsultan Hukum Pertambangan di seluruh Indonesia.
Mendukung program pemerintah dalam menciptakan kondisi ekonomi yang stabil dan maju, terutama di sektor pertambangan
Membantu menciptakan suasana kondusif dan harmonis dalam investasi pertambangan antara pemerintah, sektor swasta, dan rakyat.
Keanggotaan HKHPI memiliki persyaratan sebagai berikut :
Mengisi formulir keanggotaan dan disahkan oleh pengurus
Menerima anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum, dan peraturan HKHPI.
Mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Sekertariat Nasional HKHPI.
Presiden IKHAPI
Ahli Hukum Pertambangan
Guru Besar Universitas Hasanuddin
Ahli Hukum Pertambangan
Direktur Eksekutif APBI
Ahli Hukum Pertambangan
Graphic Design
Website Design
Social Media Management
WhatsApp us